JAKARTA, iNews.id - World Health Organization (WHO) telah mengeluarkan laporan mengenai kondisi Covid-19 di Indonesia. Di dalam laporan sebanyak 32 halaman tersebut menyarankan Indonesia untuk melakukan lockdown.
Merespons hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini Indonesia sudah melaksanakan kebijakan mikro lockdown melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Kan kita sudah melaksanakan kebijakan mikro lockdown dalam PPKM mikro dan pembatasan pergerakan,” katanya dalam keterangannya saat dihubungi, Sabtu (26/6/2021).
Kemenkes juga mengklarifikasi informasi WHO telah menetapkan Indonesia sebagai negara A1 High Risk termasuk India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika. Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapapun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.
“Sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu. Dan dapat diakses publik. Secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS COV 2,” kata Nadia.
Nadia pun mengatakan terkait travel ban bagi penumpang asal negara tertentu pun itu hak negara ataupun pemerintahan masing-masing. “Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan,” katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait