Pantauan di PN Jaksel, Bharada E terlihat meneteskan air mata mendengar tuntutan tersebut. Dia lantas berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait