Langkah Membuat SKCK Secara Online atau Datang Langsung/Luring
Membuat atau memperpanjang surat catatan kelakuan baik dari kepolisian dapat dilakukan dengan 2 cara , yaitu daring dan luring (datang secara langsung).
Langkah membuat SKCK secara Online
- Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan pendaftaran dan mengisi form pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen sesuai kebutuhan yang sebelumnya telah discan.
- Bila proses memasukkan dokumen telah sukses Anda akan menerima barcode untuk dilakukan pencetakan SKCK.
- Setelah itu, lakukan percetakan skck di kantor polisi terdekat baik Polres/ Polsek maupun Polda dengan menunjukkan dokumen pendaftaran SKCK serta kode yang telah didapatkan tadi.
- Kemudian, melakukan pembayaran sebesar Rp.30.000.
- Selanjutnya, Anda akan mendapat nomor antrian pencetakan serta bukti pembayaran.
- Setelah jadi dan diterbitkan SKCK akan diserahkan kepada Anda.
- Kemudian Anda akan disarankan melakukan legalisir sesuai dengan keperluan.
Langkah membuat SKCK secara Luring
Pembuatan secara Luring atau dengan mendatangi langsung Polsek/Polda/ maupun Polres memiliki proses hampir sama dengan layanan online namun terdapat perbedaan yaitu dari segi waktu.
- Pertama Anda mendatangi kantor Kepolisian terdekat
- Mengisi data diri beserta pertanyaan yang telah tersedia pada lembar formulir
- Menyerahkan dokumen persyaratan dan form yang sudah diisi.
- Lakukanlah proses pembayaran kepada petugas
- Tunggu hingga surat selesai dicetak kemudian akan diserahkan kepada anda sebagai pemohon.
Demikianlah informasi mengenai biaya, syarat dan cara memperpanjang SKCK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait