JAKARTA, iNewsCirebon.id - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sangat diperlukan sebagai syarat saat Anda akan melanjutkan kuliah, melamar pekerjaan maupun saat akan menikah. Karenanya ada baiknya Anda juga mengetahui cara, syarat dan biaya membuat SKCK ini.
SKCK dahulu bernama SKKB (surat keterangan Kelakuan Baik), surat ini sangat penting karena mengandung catatan kejahatan seseorang berdasarkan data serta diterbitkan oleh Polri. Data ini akan berlaku selama 6 bulan setelah tanggal dikeluarkan. Sehingga, jika telah habis masa terbitnya Anda perlu melakukan perpanjangan surat di kepolisian.
Untuk memperpanjang SKCK, berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Biaya Perpanjangan SKCK 2023
Mengutip dari www.polri.go.id, berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 dan 2, biaya untuk membuat maupun memperpanjang SKCK adalah sebesar Rp.30.000.
Harga itu tidak termasuk untuk dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK.
Pembayaran tersebut dapat diserahkan pada polri yang sedang bertugas dan tergolong dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
Dokumen Yang Diperlukan Saat Perpanjang SKCK 2023
Jika ingin memperpanjang SKCK Anda maka sebelumnya siapkanlah dokumen berikut ini:
- 1 Lembar SKCK asli maupun yang telah dilegalisir (dengan masa terbit maksimal satu tahun).
- 1 Fotokopi akta kelahiran.
- 1 Fotokopi KK (Kartu keluarga).
- 1 Fotokopi data diri baik SIM atau KTP.
- 3 Lembar Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6.
- Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online maupun langsung mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi Anda.
Bila datang langsung ke kantor polisi Anda perlu mengisi form yang telah disediakan untuk mengisi informasi tentang data diri dan beberapa pertanyaan serta membawa dokumen yang disebutkan diatas.
Apabila ingin melakukan perpanjangan secara online, Anda dapat mengakses situs https://skck.polri.go.id/ dan memasukkan dokumen yang dibutuhkan yang telah discan sebelumnya.
Langkah Membuat SKCK Secara Online atau Datang Langsung/Luring
Membuat atau memperpanjang surat catatan kelakuan baik dari kepolisian dapat dilakukan dengan 2 cara , yaitu daring dan luring (datang secara langsung).
Langkah membuat SKCK secara Online
- Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan pendaftaran dan mengisi form pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen sesuai kebutuhan yang sebelumnya telah discan.
- Bila proses memasukkan dokumen telah sukses Anda akan menerima barcode untuk dilakukan pencetakan SKCK.
- Setelah itu, lakukan percetakan skck di kantor polisi terdekat baik Polres/ Polsek maupun Polda dengan menunjukkan dokumen pendaftaran SKCK serta kode yang telah didapatkan tadi.
- Kemudian, melakukan pembayaran sebesar Rp.30.000.
- Selanjutnya, Anda akan mendapat nomor antrian pencetakan serta bukti pembayaran.
- Setelah jadi dan diterbitkan SKCK akan diserahkan kepada Anda.
- Kemudian Anda akan disarankan melakukan legalisir sesuai dengan keperluan.
Langkah membuat SKCK secara Luring
Pembuatan secara Luring atau dengan mendatangi langsung Polsek/Polda/ maupun Polres memiliki proses hampir sama dengan layanan online namun terdapat perbedaan yaitu dari segi waktu.
- Pertama Anda mendatangi kantor Kepolisian terdekat
- Mengisi data diri beserta pertanyaan yang telah tersedia pada lembar formulir
- Menyerahkan dokumen persyaratan dan form yang sudah diisi.
- Lakukanlah proses pembayaran kepada petugas
- Tunggu hingga surat selesai dicetak kemudian akan diserahkan kepada anda sebagai pemohon.
Demikianlah informasi mengenai biaya, syarat dan cara memperpanjang SKCK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait