Dokumen Yang Diperlukan Saat Perpanjang SKCK 2023
Jika ingin memperpanjang SKCK Anda maka sebelumnya siapkanlah dokumen berikut ini:
- 1 Lembar SKCK asli maupun yang telah dilegalisir (dengan masa terbit maksimal satu tahun).
- 1 Fotokopi akta kelahiran.
- 1 Fotokopi KK (Kartu keluarga).
- 1 Fotokopi data diri baik SIM atau KTP.
- 3 Lembar Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6.
- Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online maupun langsung mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi Anda.
Bila datang langsung ke kantor polisi Anda perlu mengisi form yang telah disediakan untuk mengisi informasi tentang data diri dan beberapa pertanyaan serta membawa dokumen yang disebutkan diatas.
Apabila ingin melakukan perpanjangan secara online, Anda dapat mengakses situs https://skck.polri.go.id/ dan memasukkan dokumen yang dibutuhkan yang telah discan sebelumnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait