"Pelaku berinisial RA (28) warga Dusun Cigeudang, Desa Baturajeg, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti kendaraan minibus Toyota Calya warna silver metalik berpelat nomor polisi (nopol) B 1324 RKL sekira pukul 22.00 WIB," ujar AKP Fery Poloso. Kapolsek Kalapanunggal, kronologi kejadian berawal saat korban pengemudi taksi online, Wasdi Hidayat (49) sepakat dengan pelaku untuk mengantarnya dari Tangerang pulang ke daerah Pamijahan Bogor dengan jasa sebesar Rp300.000.
Saat dalam perjalanan di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, korban minta izin ke toilet dan meninggalkan kendaraan masih menyala. Pelaku lantas membawa kabur kendaraan tersebut. "Saat korban kembali dari toilet, kendaraannya sudah hilang," tutur Kapolsek Kalapanunggal. Polsek Kalapanunggal, tutur Kapolsek Kalapanunggal, telah menyerahkan pelaku bersama barang bukti berupa kendaraan yang dicuri. "Kasus ini dilimpahkan ke Polres Bogor karena TKP (tempat kejadian perkara) awal di wilayah hukum Polres Bogor," ucap AKP Fery Poloso.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait