JAKARTA, iNewsCirebon.id - Tak perlu khawatir lagi, BPJS Kesehatan memberikan keringanan untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan dicicil. Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Anda dapat segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Keringanan dan kemudahan itu diberikan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengikuti Program REHAB.
Lantas apa saja ketentuan dan persyaratan yang berlaku?
Ketentuan dan Persyaratan Mengikuti Program REHAB
- Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.
- Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Sementara maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
1. Pilih menu Program REHAB pada aplikasi Mobile JKN
2. Setelah pilih menu Program REHAB, akan muncul informasi awal mengenal Program REHAB dan Total Tunggakan Keluarga, kemudian klik lanjut
3. Kemudian muncul syarat dan ketentuan Program REHAB, pilih setuju
4. Pada tampilan simulasi, pilih jangka waktu pembayaran bertahap (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak), klik lanjut
5. Peserta memilih opsi untuk pembayaran tagihan bulan berjalan yang terbentuk, kemudian klik daftar
6. Akan muncul konfirmasi terkait dengan pendaftaran Program REHAB dan pastikan email telah sesuai, apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data pada menu ubah data, apabila telah sesuai klik Setuju
7. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
8. Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27
9. Peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Auto Debitnya.
Demikianlah ketentuan, persyaratan dan cara mengikuti program REHAB yang memudahkan Anda melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait