"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan pelaku apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan," ujar Anton, Rabu (28/12/2022),
Anton juga mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.
"Pelaku di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait