Oknum Guru di Cirebon Ini Ajak Murid Nonton Video Porno, Habis itu Langsung Diajak Enak-Enak

Dede Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (Kanan) menunjukan barang bukti aksi bejat oknum guru di Cirebon. (Foto: Istimewa)

"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan pelaku apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan," ujar Anton, Rabu (28/12/2022),

Anton juga mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.

"Pelaku di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban," tambahnya.
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network