Oknum Guru di Cirebon Ini Ajak Murid Nonton Video Porno, Habis itu Langsung Diajak Enak-Enak

Dede Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (Kanan) menunjukan barang bukti aksi bejat oknum guru di Cirebon. (Foto: Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id Oknum guru di Cirebon ini ajak murid nonton vedeo Porno, habis itu langsung diakan enak-enak. SR (25) warga Kabupaten Cirebon ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukan dirinya kepada korban yang merupakan anak didiknya sendiri.

Korban dari aksi bejat SR diketahui seorang siswa yang berumur 13 tahun yang merupakan murid dari SR. SR melakukan aksinya pada 13 September 2022 silam, Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Setelah itu, SR pun mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

Tidak hanya sekali, korban mengatakan kalau perbuatan pelaku kepada korban dilakukan sebanyak 3 kali. Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari orang tua korban pun langsung memburu pelaku dan saat ini pelaku pun harus meringkuk di tahanan Mapolresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai tenaga pendidik tersebut. Saat ini pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan pelaku apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan," ujar Anton, Rabu (28/12/2022),

Anton juga mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.

"Pelaku di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban," tambahnya.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network