JAKARTA, iNews.id - Empat persoalan dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK, Agung Firman Sampura, merinci keempat permasalah yang dimaksud, meliputi pelaporan kebijakan keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.
Kemudian realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PC-PEN Tahun 2020 minimal Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengendalian pelaksanaan belanja program PCPEN Rp 9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga belum memadai, serta realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai," ujar Agung, saat menyerahkan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Pimpinan DPR, Selasa (22/6/2021).
Dia mengungkapkan, ada tiga hal yang menyebabkan permasalahan pada program PC-PEN. Pertama, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai yang direncanakan.
Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif. Untuk itu, BPK mengajak semua pihak terutama yang terkait dengan program PC-PEN untuk bersama membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama. "BPK juga berharap hasil pemeriksaan BPK dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara," ungkap Agung.
Dia menambahkan, meskipun menemukan sejumlah permasalahan, BPK tetap mengapresiasi upaya pemerintah dalam program PC-PEN, seperti pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, penyusunan regulasi, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN.
Sementara itu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 yang juga diserahkan oleh BPK pada hari ini, memuat ringkasan dari 559 laporan hasil pemeriksaan (LHP) termasuk hasil pemeriksaan atas PC-PEN. "Pemeriksaan atas PC-PEN merupakan respon BPK yang menunjukkan kepedulian BPK, atau BPK hadir dan berperan aktif dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif," ungkap Agung.
IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 LHP Keuangan, 254 LHP Kinerja, dan 277 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, sebanyak 241 (43 persen) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN. Alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun, dengan realisasi Rp597,06 triliun (64 persen).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait