Sementara itu, berdasarkan update informasi UMR tahun 2022 yang pernah dilansir SINDOnews, terlihat bahwa upah minimum terendah berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sedangkan upah minimum tertinggi ialah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.
Upah minimum ini, ditegaskan Indah, sudah sesuai PP No. 36 tahun 2021, di mana juga sudah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Penjelasan tersebut berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait