Pria di Cirebon Nekat Curi Uang Mantan Majikan untuk Modal Trading

Tim Liputan
Pemuda di Cirebon curi uang mantan majikan untuk modal trading. Foto: Ilustrasi/Okezone

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa pelaku menggunakan sebagian uang curiannya untuk trading sebesar Rp 2,5 juta.

"Uang sebesar Rp 2,5 juta digunakan untuk trading dan Rp 2,5 juta untuk kebutuhan lainnya,” terangnya.

Akhirnya YT berhasil ditangkap di kosannya beserta barang bukti uang sebesar Rp 5 juta.

Diungkapkan juga, dalam menjalankan aksi pencuriannya, pelaku tidak memiliki motif dendam atau sakit hati.

Pelaku melancarkan aksinya karena benar-benar paham betul situasi rumah mantan majikannya itu.

“Jadi pelaku ini merasa sangat hafal dengan lokasi. YT mencuri uang yang disimpan di bawah meja kerja dibungkus plastik hitam,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network