WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia Gegara Daging Rendang

Tim Liputan
WNI didenda dan dideportasi dari Australia gegara bawa daging rendang. Foto: iNews.id

Pendatang yang visanya dibatalkan akan langsung dipulangkan pada penerbangan pertama dan kemungkinan tidak bisa masuk Australia selama tiga tahun.

Kasus seperti ini juga pernah terjadi pada Mei ketika seorang turis asal Indonesia dan baru saja tiba di Bandara Darwin, ditemukan membawa barang-barang terlarang seperti telur dan sosis daging sapi McMuffins dan McDonald’s dan ham croissant. Turis tersebut dikenakan denda sebesar USD2.664.

Australia sangat berhati-hati terhadap wabah PMK tersebut. Itu karena menurut Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, wabah PMK dapat berdampak langsung pada ekonomi Australia sekitar USD80 miliar selama 10 tahun.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network