Syarat PPPK 2022
1. WNI
2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan kekuatan hukum tetap karena tindak pidana 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia atau sebagai karyawan swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Surat keterangan berkelakuan baik
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait