JAKARTA, iNewsCirebon.id - Perekrutan aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini hanya untuk PPPK.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Menurut Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, kebutuhan PNS dalam jangka panjang masih dalam pengkajian oleh pemerintah.
"Tahun depan setelah pengkajian ulang selesai dan kita sudah ketemu kebutuhannya maka kemudian PNS akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya," jelasnya melalui siaran langsung seperti yang dikutip dari IDXchannel, Kamis (27/10/2022).
Ada 4 arah kebijakan dalam pengadaan ASN Tahun 2022 di antaranya pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi.
Ia menilai perubahan pada kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
Pemerintah saat ini masih fokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Di samping formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali sesuai usulan Pemerintah Daerah.
"Hal ini yang kemudian membuat fokus rekrutmen pada tahun 2022 ini adalah pelayanan dasar dulu, yang memang dibutuhkan oleh masyarakat," terangnya.
Berikutnya keberpihakan pada Eks THK-II. Kendati demikian, masih ada PR untuk menyelesaikan honorer THK-II tentu dengan sistem rekrutmen yang sudah diperbaiki.
Terakhir terkait permasalahan gaji dan tunjangan. Menurutnya kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020.
"Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya," pungkas Alex.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait