Pengujuk Rasa: Isi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 Bernuansa Melegalkan Seks Bebas

Riant Subekti
Sejumlah masa aksi tolak permendikburistek no 30 tahun 2021 di gedung DPRD Kota Cirebon (Foto: Riant subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai dibahas oleh sejumlah kalangan.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai tanggapan dari berbagai pihak baik yang pro maupun kontra terhadap aturan tersebut. Sebab, ada kalangan yang menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas, salah satunya yang menolak permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini adalah Komunitas Cinta Nabi Cinta Syariah di Kota Cirebon yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD kota Cirebon guna menyuarakan aksi penolakanya pada Jumat (3/12/21).

Adapun Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro kontra tersebut isinya sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kekerasan  Seksual  mencakup  tindakan  yang  dilakukan secara  verbal,  nonfisik,  fisik,  dan/atau  melalui  teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan  Seksual  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi: 

a. menyampaikan  ujaran  yang  mendiskriminasi  atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;   

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon,  dan/atau  siulan  yang  bernuansa  seksual pada Korban; 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network