Menkes mengatakan saat ini Kemkes telah melarang penggunaan obat-obat sirop sambil menunggu otoritas obat yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memfinalisasi penelitian obat-obat apa yang terbukti terkandung zat berbahaya.
“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemkes mengambil posisi konservatif untuk sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop,” katanya.
“Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality atau kematian rate mendekati 50 persen,” tuturnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait