JAKARTA, iNewsCirebon.id - Tampak Rizky Billar didampingi polisi mengenakan baju tahanan berrwarna oranye dan tertunduk lesu. Dia ditahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan sesuai dengan aturan hukum berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Polda Metro Jaya mengumumkan penahanan Rizky Billar guna kepentingan penyidikan.
"Penanganan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dengan terlapor Muhammad Rizky alias Rizky Billar statusnya naik menjadi tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan dari tadi malam hingga hari ini, Penyidik menetapkan hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Endra Zulpan dalam press conference yang dikutip dari iNews.id, Kamis (13/10/2022).
Kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar sudah memasuki babak baru. Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait