10 Oktober Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Begini Sejarah dan Tujuannya

Alifia Gita Riani
10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia (Foto: Istimewa)

Memasuki peringatan yang ke-20 di tahun ini, selain mengapresiasi pencapaian gerakan abolisi (penghapusan) pada 20 tahun terakhir, upaya menuju penghapusan hukuman mati di seluruh dunia masih terus perlu dilakukan untuk semua kasus kejahatan.

Oleh sebab itu, Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober 2022 ini didedikasikan untuk merefleksikan hubungan antara penggunaan hukuman mati dan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. 

Di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), yaitu hak hidup dan hak terbebas dari penyiksaan. Hal ini sejalan dengan menguatnya gerakan abolisi terhadap penerapan hukuman mati di tingkat internasional. 

Meskipun demikian, sistem peradilan Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Mengutip laman resmi Komnas HAM, menurut data Kementerian Hukum dan HAM 2021, terdapat 401 warga binaan terpidana mati, hingga Oktober 2021.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network