DURBAN, iNews.id - Bukannya memberikan rasa aman dan menjaga seorang pria muda cacat mental berusia 21 tahun yang diasuhnya, seorang nenek-nenek malah memperkosanya.
Wanita tua berusia 55 tahun di Afrika Selatan itu, oleh majelis hakim Pengadilan Regional Krugersdorp dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Juru bicara kepolisian Gauteng, Kolonel Dimakatso Sello, mengatakan upaya tanpa henti polisi untuk memastikan bahwa korban kekerasan berbasis gender mendapatkan keadilan telah membuahkan hasil. Sello mengatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Wanita itu disewa untuk menjadi pengasuh korban. Dia memerkosa korban dan melakukan pelecehan seksual saat orang tuanya tidak ada di rumah,” katanya.
Menurut Sello, kasus ini dilaporkan oleh tetangga setelah korban menceritakan apa yang dilakukan terdakwa kepadanya.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait