Pakai Baju Tahanan Ferdy Sambo Cs Tiba di Bareskrim Polri

Putera Negara Batubara
Pakai Baju Tahanan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Tiba di Bareskrim Mabes Polri ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Mereka akan menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. 

" Pak Sambo sudah ada sudah sampai. Iya, semua tersangka sudah ada," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terpantau sudah memasuki Gedung Bareskrim lengkap dengan mengenakan baju tahanan.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Sementara di perkara Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana yaitu Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

Para tersangka kedua kasus beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan oleh polisi hari ini, Rabu (5/10/2022).

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network