KEKAYAAN Febri Diansyah menjadi sorotan usai namanya menjadi perbincangan lantaran dirinya memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Juru Bicara KPK dengan menjadi pengacara Putri Candrawati, istri dari Ferdy Sambo sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keputusannya itu tentu saja menuai kontroversi di kalangan publik.
Terlepas dari itu, Febri Diansyah memiliki sejumlah kekayaan yang rutin dilaporkannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Nah, berikut beberapa informasi terkait dengan harta kekayaan Febri Diansyah menurut LHKPN pada 3 Oktober 2020.
Harta Kekayaan Febri Diansyah
Mengutip dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Febri Diansyah terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 3 Oktober 2020. Pelaporan kekayaan tersebut dilakukan saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.
Menurut laporan tersebut, total kekayaan Febri Diansyah pada kala itu mencapai Rp872.260.011. Harta kekayaannya tersebut meliputi Tanah dan Bangunan yang berjumlah Rp600.000.000, yang berupa tanah dan bangunan seluas 115 m2/55 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur, dan merupakan hasil sendiri.
Selain itu, Febri juga memiliki sejumlah alat transportasi berupa Motor Honda CS1 tahun 2008 senilai Rp4.000.000, Motor Honda Vario tahun 2013 senilai Rp7.000.000, Mobil Toyota Avanza 1.3 G MT tahun 2017 senilai Rp130.000.000, serta Mobil Daihatsu Terios Adventure tahun 2017 senilai Rp150.000.000. Jika ditotal, Ia memiliki harta kekayaan dari alat transportasi senilai Rp291.000.000.
Febri juga memiliki sejumlah harta bergerak lainnya Senilai Rp50.000.000. Tidak lupa, dirinya memiliki sejumlah harta dari surat berharga senilai Rp17.000.000.
Febri kas dan setara kas dengan nominal Rp24.963.000. Terdapat juga harta lainnya senilai Rp293.889.011.
Total dari keseluruhan hartanya mencapai Rp1.276.852.011, namun nominal tersebut belum dipotong dengan utang sebesar Rp404.592.000. Jadi, total kekayaannya saat itu adalah Rp872.260.011
Itulah informasi seputar harta kekayaan Febri Diansyah yang dihimpun dari situs elhkpn.kpk.go.id.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait