Mudah, Cara Lapor PPN Online Melaui Mekari Klikpajak, Berikut Tahapanya

Fahmi Abidin
Cara Lapor PPN Online Melalui Mekari Klikpajak ( Foto : Istimewa)

 

Lapor PPN Secara Online

Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib lapor PPN setiap bulannya yang bisa dilakukan secara online melalui e-Faktur. Perlu diketahui bahwa sebelum pelaporan e-Faktur ini, PKP harus mengunggahnya terlebih dahulu ke DJP untuk divalidasi.

Apabila tidak mendapat validasi dari DJP, maka e-Faktur tersebut dianggap tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk melaporkan SPT dan lapor PPN. Namun, berdasarkan ketetapan DJP terbaru, pengunggahan e-Faktur tersebut ada batas waktunya.

Apabila pengunggahan e-Faktur melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP, maka status pelaporan SPT Masa lapor PPN miliki PKP tersebut akan di-reject dan menjadi gagal.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP harus mengunggah e-Faktur dan mendapatkan persetujuan dari DJP atas e-Faktur tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan berikutnya dimulai dari tanggal dibuatnya e-Faktur.

Oleh karena itu, apabila PKP mengunggah e-Fakturnya lebih dari tanggal 15 di bulan berikutnya maka e-Faktur tersebut akan ditolak oleh DJP. Dengan begitu, PKP tersebut tidak akan bisa lapor PPN karena e-Fakturnya tidak mendapat validasi DJP dan statusnya tidak sah.

Selain itu, e-Faktur yang sah juga haru ada NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) di dalamnya. Nomor tersebut diterbitkan oleh DJP dan harus dilaporkan selambat-lambatnya setiap tanggal 15 di bulan berikutnya seperti yang telah dijelaskan di atas.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network