JAKARTA, iNewsCirebon.id - Seluruh warga negara yang sudah ditetapkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib lapor PPN setiap bulannya, meski tidak ada perubahan pada neraca. Maka rupiah pada masa pajak tersebut bernilai 0 (nihil) atau tidak ada transaksi sama sekali.
Lapor PPN yang berlaku untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa dilakukan melalui KPP atau secara online melalui aplikasi mitra resmi DJP, salah satunya adalah Mekari KlikPajak.
Sedangkan untuk jatuh tempo pelaporan jenis pajak ini adalah hari terakhir atau (tanggal 30 atau 31) setiap bulan berikutnya. Saat ini pelaporan tidak perlu datang langsung dan mengantri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Hal ini dikarenakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sudah menyediakan layanan e-Faktur untuk melaporkan SPT Masa PPN secara online dimana saja dan kapan saja. Layanan e-Faktur ini bisa diakses melalui website resmi DJP atau aplikasi mitra resminya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait