Sebelum memutuskan sanksi dipecat, Kapolres menimbang beberapa parameter lainnya.
"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Diwartakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022) sore. Oknum polisi itu diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.
Oknum Polisi di Cirebon yang diduga perkosa anak tiri terancam 2 hukuman sekaligus, dipenjara hingga dipecat. (Foto: Dede Kurniawan)
CH ditangkap setelah dilaporkan istrinya. Sejak dilaporkan pada 5 September 2022, CH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan.
Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban. Pakaian sekolah dasar tesebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.
Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban sebagai bukti atas kejahatan tersangka.
Saat ini, petugas Polresta Cirebon menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka CH dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
"Setelah sehari pelaporan kami langsung menahannya. Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka. Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," pungkas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Oknum Polisi Berpangkat Briptu yang Cabuli Anak Tiri di Cirebon Terancam PTDH "
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait