Sementara itu Direktur Utama PG. Rajawali Unit II Jatitujuh, Ardian Wijanarko, memaparkan, pertama legal standing dari PG l. Jatitujuh singkatnya bermula dari PT. Rajawali II yang merupakan perusahaan dari Rajawali Nusantara Indonesia milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara.
“Negara memberikan HGU tersebut kepada PT. Rajawali II yang sudah diperpanjang dari 2024 sampai 2029 dan di situ jelas bahwa peruntukannya adalah untuk tanaman tebu guna mendukung swasembada gula nasional dan sudah Inkracht di Mahkamah Agung Jadi legal standing kita clear and clean bahwa HGU itu milik Rajawali II dan peruntukannya 100 persen untuk tanaman tebu,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif berencana untuk mengakhiri konflik dengan mendidirikan sebuah Posko Penanganan konflik PG. Rajawali Jatitujuh dengan melibatkan karyawan PG. Rajawali Jatitujuh, Pemkab Indramayu, TNI dan Polri serta unsur lainnya, sehingga mengakomodir petani yang sudah bermitra maupun yang belum bermitra sebagai penggarap lahan.
“Jadi jangan sampai keluar dari sini kita memegang panggung tanpa ada yang kita kerjakan. Untuk itu kita membentuk Posko agar pemerintah pusat melihat persoalan ini serius. Kalau kita biarkan akan menjadi konflik yang horizontal yang berkepanjangan,” ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait