Keenam tersangka tersebut langsung dilakukan proses penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Sementara empat tersangka lainnya yang tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK yakni, Sudrajad Dimyati (SD); dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS); serta satu PNS MA, Redi (RD).
KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut. KPK meminta para pihak tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir," ujar
Firli mengingatkan kepada Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka yang belum ditahan untuk kooperatif.
Ia mengancam akan melakukan upaya paksa penangkapan jika para tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK alias mangkir.
"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait