Banding Ferdy Sambo Ditolak, Publik Tunggu Kapolri Tandatangani Surat Pemecatan

Fahmi Firdaus/Net Cirebon
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Publik Menunggu Kapolri Tandatangani Surat Pemecatan ( Foto : MNC)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Publik menunggu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan (PTDH) Irjen Ferdy Sambo, Pasca komisi Sidang Banding menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Fredy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di duren tiga kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Dedi mengatakan, tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi. 

Karier mentereng Irjen Ferdy Sambo yang dibangunnya selama 28 tahun di Korps Bhayangkara berakhir pahit, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan BrigadirJ. 

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).

Dedi menegaskan, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Setelah ini, kata Dedi, pihaknya akan memproses administrasi terkait putusan terhadap Ferdy Sambo.

"Maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru," ucapnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network