JAKARTA, iNews.id - Harga Pertamax di Indonesia resmi naik, meski begitu kenaikan BBM di setiap wilayah tentu berbeda-beda.
Sejak 3 September 2022 pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Pertalite, Solar Subsidi, hingga Pertamax.
PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut daftar Harga Pertamax di Indonesia :
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Pertalite : Rp10.000
Pertamax : Rp14.500
Solar JBT : Rp6.800
Provinsi Sumatera Utara
Pertalite : Rp10.000
Pertamax : Rp14.850
Solar JBT : Rp6.800
Provinsi Riau
Pertalite : Rp10.000
Pertamax : Rp15.200
Solar JBT : Rp6.800
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait