KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Warga desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mangajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintasi desanya, Rabu (17/11/2021).
Melalui kuasa hukum warga desa Galagamba, Bambang Medivit, mengatakan, warga terdampak dari pembangunan jaringan listrik Indramayu - Mandirancan, yang bertegangan tinggi ini dinilai tidak berpihak pada warga soal nilai ganti rugi, untuk itu pihaknya langsung melakukan gugatan kepada pihak PLN.
"Sebelumnya, ada komunikasi yang diberikan pada tanggal 2 dan 6 september yang lalu di kantor Pengadilan Negeri soal besaran ganti kerugian terhadap warga yang terdampak. Namun komunitas pun tidak menemukan titik terang karena dari hasil besaran itu, masyarakat merasa nilai ganti rugi dari pembangunan sutet itu kurang berpihak pada warga," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, karena tidak berpihak pada warga maka pihaknya melakukan upaya hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum terhadap pihak PLN, jasa penilaian publik, Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon dan Kepala Desa Galagamba.
"Hari ini sidang perdana pemeriksaan identitas pada para pihak, seluruh pihak hadir terkecuali Kepala Desa dan PLN, nanti tanggal 8 desember mendatang akan dipanggil kembali untuk pihak PLN dan Kepala Desa," ungkap Bambang.
Pihaknya berharap dari gugatan ini terkait bentuk kerugian bisa dibicarakan kembali terutama mengenai besaran karena efek dalam waktu panjang dari keberadaan sutet.
"Kami menginginkan adanya perubahan nilai ganti rugi karena saat ini dinilai relatif kecil mulai dari Rp 12 juta sampai Rp 28 juta dan itu tidak sebanding dari resiko warga terdampak," pungkas Bambang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait