JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi,istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dari dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Nama Putri Candrawathi menjadi perbincangan setelah mencuat aduan adanya baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri, dalam aduan pertama kasus tersebut, disebut dilecehkan oleh Brigadir J.
Sejak mencuat kasus saat itu pula, ada banyak perbincangan terkait Irjen Ferdy Sambo yang konon termasuk golongan jenderal kaya raya.
Melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Ferdi sendiri masuk golongan IV (Perwira Tinggi) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400 Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500 Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900 Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Sedangkan, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.
Rincian gaji yang diterima Ferdy di kisaran Rp3.393.400 - Rp 5.576.500 dengan tunjangan Rp29.085.000.
Sedangkan, data harta kekayaan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak ada di situs resmi e-LHKPN.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait