JAKARTA, iNews.id - Ada 83 personel polisi yang diduga langgar kode etik. Hal itu diumumkan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang menyatakan bahwa jumlah personel polisi yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah.
"Ada 83 orang. Kemudian direkomendasi patsus 35. Patsus 18 berkurang tiga, FS, RR dan RE," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," kata dia.
Tim khusus (Timsus) melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Pemeriksaan dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait