Dianggap Tak Berizin, 11 Bangunan di Talun Diratakan

Dede Kurniawan
Suasana pembongkaran bangunan liar yang ada di Jl Soekarno, Talun oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon. (Foto : Istimewa/net)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Sedikitnya 11 bangunan semi permanen yang diperuntukkan oleh pemiliknya sebagai warung yang ada di Jl Ir Soekarno, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon diratakan oleh Petugas dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (9/11/2021).

"Keberadaan bangunan liar yang ditertibkan kali ini telah berdiri selama 8 tahun lamanya. Dan pembongkaran ini karena adanya aduan dari masyarakat sekitar yang dirasa mengganggu arus lalu lintas. Bangunan liar yang dibongkar, ada 11 kios yang berada di sepadan jalan," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Dadang Priyono.

Dikatakan Dadang, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada para pedagang. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan Pemerintah desa setempat.

"Awal ada penolakan namun kita jelaskan sesuai ketentuan regulasi dan akhirnya pemilik bangunan memahaminya,” ungkap Dadang.

Secara umum disebut Dadang, di wilayah Kabupaten Cirebon masih banyak yang melanggar soal pendirian bangunan dengan menggunakan sepadan jalan. Namun dalam penertiban yang dilakukan oleh pihaknya menggunakan skala prioritas sesuai dengan penataan kota.

“Kedepan kita juga akan lakukan penertiban dijalan tuparev dan fatahilah, karena di tuparev saat ini sedang melakukan kajian penataan kawasan tuparev berbasis teknologi dan 2022 kami akan mendirikan pos penjagaan namun masih menunggu hasil kajian selesai,” tambahnya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network