BENGKULU, iNews.id - Aksi bejat dilakukan ayah berinisial MR (43) yang meminta jatah seks kepada anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar ternyata seorang khatib masjid. MR sudah bercerai dengan istrinya.
Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan sejak korban masuk kelas 1 SD hingga kelas 4 SD terhitung sejak 2019 sampai Agustus 2022.
Pemerkosaan dilakukan kepada korban lantaran terduga pelaku sudah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban pada tahun 2017. Modusnya, pria 43 tahun ini selalu memberikan ancaman kepada korban, jika melaporkan hal ini maka akan diusir dari rumah. Sebab korban dan adik korban, tinggal bersama terduga pelaku sejak berpisah dengan istrinya.
Bahkan, sebelum berbuat dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, terduga pelaku sempat memfoto bagian sensitif korban. Foto itu disimpan dalam galeri handphone milik terduga pelaku.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan aksi bejat terduga pelaku dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Korban selalu diancam terduga pelaku agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Saat ini, terduga pelaku sudah ditangkap personel Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Terduga pelaku ditangkap ketika berada di daerah Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 lembar baju terusan anak-anak warna biru, 1 lembar selimut warna kuning, dan 1 unit HP merek NEXION warna hitam.
Terduga pelaku, disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU no 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait