Selanjutnya Suprapto menjelaskan, bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga pintu, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika melintas di perlintasan sebidang, ada di rambu - rambu lalu lintas. Tercatat di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mulai menunjukan trend peningkatan, di tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 ada 9 kasus, tahun 2021 ada 8 kasus, dan di tahun 2022 (periode Januari – pertengahan Agustus) telah terjadi 9 Kasus.
PT KAI Daop 3 Cirebon meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing - masing, agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang. Salah satu bentuk perhatian tersebut diantaranya adalah agar pemilik jalan sesuai kelasnya, melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait