Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Cannabinoid Sintetis, Pemuda Asal Kesambi Dicokok Polisi

Riant Subekti
Pemuda berinisial ERA (21) yang kedapatan menggunakan Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis (Foto: Humas Ciko)

KOTA CIREBON, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan satu pemuda berinisial ERA (21) yang kedapatan menggunakan Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis yang tercampur di dalam tembakau.

Tersangka sendiri di amankan di Jalan Majasem No 109 Kelurahan Karyamulya Kesambi Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar Melaui Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan 
penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan seorang anggotanya, pada Jumat (29/10/2021).

Atas dasar kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, berupa 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis Cannabinoid sintetis dengan berat Bruto 55,4 Gram, 1 (satu) Buah kardus warna Coklat dan 1 (satu) unit Handphone.

Setelah itu, ERA diamankan bersama barang bukti oleh tim Sat Narkoba Polres Cirebon, belum diketahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, ERA dijatuhi Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), UU RI tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes, RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network