Perlu Tahu 5 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan, Apa Saja?

Rizki Setyo Nugroho/net Cirebon
Simak 5 Potongan dalam Slip Gaji Pekerja, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

4. Jaminan atas Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Masih menjadi bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan, program ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kematian. Biasanya, program ini diikuti oleh perusahaan formal dan besaran iurannya dipotong 0,3% dari gaji pokok.

5. Potongan Kehadiran

Berbeda dengan potongan yang memiliki manfaat di atas, potongan kehadiran merupakan potongan atas ketidakhadiran Anda selama menjalani kerja. Tiap perusahaan tentunya memiliki kebijakan masing-masing untuk menentukan potongan kehadiran seorang karyawan.

Itulah lima potongan dalam slip gaji yang umum ditemukan di beberapa perusahaan Indonesia.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network