Perlu Tahu 5 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan, Apa Saja?

Rizki Setyo Nugroho/net Cirebon
Simak 5 Potongan dalam Slip Gaji Pekerja, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

POTONGAN dalam slip gaji terkadang tidak diketahui oleh beberapa pekerja. Slip gaji merupakan hak dari setiap karyawan maupun pekerja yang menerima upah dan diberikan sebagai transparansi penghasilan yang didapatkan.

Slip gaji atau cek gaji adalah sebuah dokumen yang berisi tentang rincian gaji yang diterima oleh seorang pekerja.

Untuk diketahui bahwa ada beberapa potongan yang melekat pada gaji yang diterima oleh seorang karyawan setiap bulannya.

Agar tidak bertanya-tanya dan bingung saat menerima gaji dengan nominal terpotong, berikut adalah beberapa potongan dalam slip gaji yang perlu Anda ketahui:

Potongan dalam Slip Gaji

1. Pajak Penghasilan

Salah satu potongan yang biasanya tercantum pada slip gaji adalah potongan untuk pajak penghasilan. Namun, tidak semua slip gaji memiliki potongan pajak penghasilan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, potongan yang dikenakan untuk PPh atau pajak penghasilan bervariasi tergantung dari jumlah penghasilan per tahunnya. Yang perlu diingat adalah, jika penghasilan Anda dalam satu tahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilan Anda tidak akan dikenakan pajak.

Besaran dari PTKP sendiri adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun, atau sebesar Rp4.500.000 per bulan. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network