Perlu Tahu 5 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan, Apa Saja?

Rizki Setyo Nugroho/net Cirebon
Simak 5 Potongan dalam Slip Gaji Pekerja, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

2. Asuransi Kesehatan

Selain pajak, para karyawan juga akan dikenakan potongan untuk keperluan asuransi kesehatan. Di Indonesia, para karyawan atau pekerja diwajibkan untuk diikutsertakan menjadi anggota dari BPJS Kesehatan.

Besaran potongan atau iuran per bulannya adalah sebesar 5%, yang mana pembagiannya adalah 4% ditanggung oleh perusahaan tempat Anda bekerja, dan 1% sisanya dipotong dari gaji.

3. Jaminan Hari Tua

Beralih ke potongan dalam slip gaji lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua atau JHT. Program JHT sendiri merupakan program yang diadakan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iurannya adalah 5,7% dari total gaji pokok. Pembagiannya adalah 3,7% menjadi tanggung jawab perusahaan, dan 2% dipotong dari gaji.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network