Perlu Tahu 5 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan, Apa Saja?

Rizki Setyo Nugroho/net Cirebon
Simak 5 Potongan dalam Slip Gaji Pekerja, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

POTONGAN dalam slip gaji terkadang tidak diketahui oleh beberapa pekerja. Slip gaji merupakan hak dari setiap karyawan maupun pekerja yang menerima upah dan diberikan sebagai transparansi penghasilan yang didapatkan.

Slip gaji atau cek gaji adalah sebuah dokumen yang berisi tentang rincian gaji yang diterima oleh seorang pekerja.

Untuk diketahui bahwa ada beberapa potongan yang melekat pada gaji yang diterima oleh seorang karyawan setiap bulannya.

Agar tidak bertanya-tanya dan bingung saat menerima gaji dengan nominal terpotong, berikut adalah beberapa potongan dalam slip gaji yang perlu Anda ketahui:

Potongan dalam Slip Gaji

1. Pajak Penghasilan

Salah satu potongan yang biasanya tercantum pada slip gaji adalah potongan untuk pajak penghasilan. Namun, tidak semua slip gaji memiliki potongan pajak penghasilan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, potongan yang dikenakan untuk PPh atau pajak penghasilan bervariasi tergantung dari jumlah penghasilan per tahunnya. Yang perlu diingat adalah, jika penghasilan Anda dalam satu tahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilan Anda tidak akan dikenakan pajak.

Besaran dari PTKP sendiri adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun, atau sebesar Rp4.500.000 per bulan. 

2. Asuransi Kesehatan

Selain pajak, para karyawan juga akan dikenakan potongan untuk keperluan asuransi kesehatan. Di Indonesia, para karyawan atau pekerja diwajibkan untuk diikutsertakan menjadi anggota dari BPJS Kesehatan.

Besaran potongan atau iuran per bulannya adalah sebesar 5%, yang mana pembagiannya adalah 4% ditanggung oleh perusahaan tempat Anda bekerja, dan 1% sisanya dipotong dari gaji.

3. Jaminan Hari Tua

Beralih ke potongan dalam slip gaji lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua atau JHT. Program JHT sendiri merupakan program yang diadakan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iurannya adalah 5,7% dari total gaji pokok. Pembagiannya adalah 3,7% menjadi tanggung jawab perusahaan, dan 2% dipotong dari gaji.

4. Jaminan atas Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Masih menjadi bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan, program ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kematian. Biasanya, program ini diikuti oleh perusahaan formal dan besaran iurannya dipotong 0,3% dari gaji pokok.

5. Potongan Kehadiran

Berbeda dengan potongan yang memiliki manfaat di atas, potongan kehadiran merupakan potongan atas ketidakhadiran Anda selama menjalani kerja. Tiap perusahaan tentunya memiliki kebijakan masing-masing untuk menentukan potongan kehadiran seorang karyawan.

Itulah lima potongan dalam slip gaji yang umum ditemukan di beberapa perusahaan Indonesia.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network