Juru Parkir Pelaku Perampasan Handphone Bocah Usia 10 tahun Dibekuk Polisi

Riant Subekti
Polisi menunjukan pelaku perampasan hanphone korban bocah 10 tahun (foto: ist)

KOTA CIREBON, iNews.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Utara Barat Polres Cirebon kota berhasil membekuk pelaku perampasan handpone milik bocah 10 tahun di Jl.Tanggul kelurahan Sukapura Kota Cirebon.

Tersangka YS (33) warga Jl. Katiasa Kota Cirebon setiap harinya berprofesi jadi juru parkir di sebuah mini market, YS merupakan Residivis kambuhan dengan kasus yang sama.

Dalam aksinya YS mengaku setiap menjalankan aksinya seorang diri dan menyasar handpone yang sedang di pegang anak anak.

Kapolsek Utbar, Kompol L Afandi S mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada Jumat lalu (24/9/21) di sebuah pos kampling Jl. Tanggul Kelurahan Sukapura.

"Korban Nabila (10) Sedang berkumpul dengan teman temanya di pos ronda dekat rumahnya, kemudian tersangka YS menghapiri korban dan langsung merampas dan membawa kabur 1 unit handphone dengan menggunakan sepeda motor" ungkapnya.

"Diketahui tersangka sudah dua kali beraksi, di wilayah Perumnas dan Sukapura," ujar kapolsek.

Kini tersangka di jerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal hingga 7 tahun penjara.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network