KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kasus seorang kakek cabul di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon yang tega memperkosa dua cucu tirinya selama 8 tahun lebih, kini mulai masuk persidangan.
Pelaku di sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon pada Rabu (20/7/2022) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH. MH turun langsung dalam persidangan kakek cabul tersebut, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU membacakan dakwaan dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.
Hutamrin mengatakan pelaku memperkosa korban sejak tahun 2014 sampai dengan 2022 atau dalam rentang waktu sekitar 8 tahun.
Tindakan pemerkosaan tersebut, dilakukan berkali-kali setiap ada kesempatan. Karenanya, tindakan kakek M tersebut sungguh biadab kepada cucunya sendiri.
" Banyak kasus kekerasan pada anak itu dilakukan oleh orang terdekat,” kata Hutamrin, ditemui usai sidang.
Hutamrin, dirinya memang sengaja turun gunung menjadi jaksa penuntut umum. Sebab, kasus seperti ini perlu perhatian serius.
“Saya sengaja menjadi JPU langsung untuk kasus ini untuk memberikan perhatian khusus sebagai sinyal kita serius,” tandasnya.
Dengan berpakaian lengkap layaknya JPU, Kajari Cirebon mengirim pesan, bahwa dirinya tidak main-main. Dia ingin Kabupaten Cirebon menjadi tempat yang aman untuk anak.
Sebelumya kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kepada orang tuanya, atas kelakuan bejad kakeknya tersebut selama bertahun tahun.
Lalu ibunda korban melaporkanya ke Polres Cirebon Kota, Adapun pelaku langsung ditangkap setelah laporan tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait