Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor ke Bapas Jakarta Pusat

Ariedwi Satrio
Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan program bebas bersyarat hari ini. (Foto Kemenkumham).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani program bebas bersyarat.

Diketahui, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan program bebas bersyarat hari ini.

Namun Habib Rizieq Shihab belum seutuhnya bebas murni. Dia masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. 

Hal itu menjadi persyaratan yang wajib dilakukan Habib Rizieq saat menjalani program bebas bersyarat.

"Iya betul, jadi saat ini statusnya adalah klien dari Bapas Jakarta Pusat dan masih wajib bimbingan serta laporan dengan Bapas Jakarta Pusat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan informasi dari Rika, Habib Rizieq sudah menjalani 2/3 hukuman pidana penjara. Habib Rizieq bebas murni pada 10 Juni 2023.

"Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network