JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani program bebas bersyarat.
Diketahui, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan program bebas bersyarat hari ini.
Namun Habib Rizieq Shihab belum seutuhnya bebas murni. Dia masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Hal itu menjadi persyaratan yang wajib dilakukan Habib Rizieq saat menjalani program bebas bersyarat.
"Iya betul, jadi saat ini statusnya adalah klien dari Bapas Jakarta Pusat dan masih wajib bimbingan serta laporan dengan Bapas Jakarta Pusat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (20/7/2022).
Berdasarkan informasi dari Rika, Habib Rizieq sudah menjalani 2/3 hukuman pidana penjara. Habib Rizieq bebas murni pada 10 Juni 2023.
"Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait