Lakukan Kecurangan Saat Ujian SKD CPNS, Ratusan Peserta Didiskualifikasi

Tim iNews.id
225 peserta SKD CPNS diduga lakukan kecurangan akan didiskualifikasi. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 225 peserta Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melakukan kecurangan dalam ujian seleksi.

Berdasarkan laporan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mendiskualifikasi, peserta yang melakukan kecurangan. "Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan," bunyi dokumen laporan yang dibagikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (27/10/2021). 

Adapun rinciannya, peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan saat SKD CPNS, yakni di  Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta. 

Hal tersebut telah diputuskan pada Jumat pekan lalu dalam rapat Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), yang terdiri dari unsur Badan kepagawaian Negara (BKN), KemenPANRB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Diskualifikasi tersebut akan segera disampaikan kepada masing-masing instansi. Pada dokumen laporan itu juga disebutkan, jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang.  
"Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini harus ditindak sesuai dengan peraturan perundangan," kata Tjahjo.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network