Jelang Kenaikan Upah, Buruh di Cirebon Gelar Aksi Demonstrasi

Riant Subekti
Demonstrasi sejumlah buruh di depan Balaikota Cirebon (Foto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Ratusan Buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya, melakukan aksi Demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021).

Aksi tersebut dilakukan menjelang penetapan UMK tahun 2022 guna menyampaikan aspirasi buruh atau pekerja.

Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 1 Tahun 2020 atau Omnibus Law oleh Presiden yang menyebabkan turunnya kesejahteraan kaum buruh atau pekerja. 

Salah satu akibat yang akan dirasakan dari disahkannya Undang-Undang tersebut adalah kecilnya UMR Kabupaten/Kota tahun 2022.

Padahal setiap tahunnya kebutuhan buruh atau pekerja semakan meningkat seiring naiknya harga-harga barang pokok atau sembako.

Oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta agar kenaikan upah pada tahun 2022 adalah mimimal Rp1.074 sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi, ungkap salah satu kordinator aksi buruh.

Selain itu Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah membuat kesejahteraan dan hak-hak buruh atau pekerja di perusahaan banyak dikebiri.

Salah satu hak pekerja di perusahaan yang kini coba dirusak oleh para pengusaha hitam adalah perusahaan memaksakan memasukan Ommibus Law dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana dalam isi Perjanjian Kerja Bersama pengusaha mereduksi atau menurunkan kesejahteraan pekerja yang sudah ada.

Salah satu peserta aksi, Hasan (37) mengtakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan terus melakukan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sampai dibatalkan dengan cara menggelar aksi demonstrasi.

"Sebagai komitmen bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melindungi nasib para buruh atau pekerja," ungkapnya.

Aksi massa dilakukan di depan kantor Wali Kota Cirebon dan berlanjut ke kantor Bupati Cirebon. Adapun tuntutan dalam Aksi ini adalah: 

1. Naikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK tahun 2022 

sebesar minimal 1.076.000

2. Berlakukan UMSK tahun 2021. 

3. Cabut dan batalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

4. Perjanjian Kerja Bersama tanpa Omnibus Law 

Aksi ini berjalan kondusif sesekali diiringi lagu sebagai spirit aksi demo yang dikawal ketat aparat kepolisian dari polres Cirebon Kota.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network