Cek Besaran Kenaikan UMK Kota Cirebon 2024, Segini Kenaikanya

Riant Subekti
Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon 2024 Naik 3,11 Persen dari sebelumnya. Foto : Ilustrasi

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Cek besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2024, hasil rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, pada Kamis (23/11/2023), Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun 2024 sebesar 3,11 persen.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, dari akademisi, pakar, hingga unsur pemerintah daerah.

Ketua Depeko Cirebon, Agus Suherman mengatakan berdasarkan rapat pleno penetapan UMK Cirebon tahun 2024, telah disepakati kenaikan sebesar 3,11 persen. Jika dirupiahkan, kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp76.520,49 dari UMK tahun sebelumnya.

“Berdasarkan rapat pleno Depeko Cirebon telah menetapkan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024 menjadi Rp2.533.037,09 atau naik sebesar 3,11 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.456.516,60.,” kata Agus. 

Disebutkannya kalau penetapan UMK Kota Cirebon ini berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga, hasilnya ada kenaikan sebesar Rp76.520,49 atau 3,11 persen.

“Setelah hasil rapat pleno penetapan UMK ini, kami akan mengirimkan surat rekomendasi ke Wali Kota dan diteruskan ke Gubernur Jawa Barat,”tukas Agus.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network