JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan pembatalan haji yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Sebagian daerah, jemaah harus menunggu haji hingga 40 tahun.
Hal ini merupakan kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah ke tanah suci yang menyebabkan penumpukan jumlah antrean jemaah haji di Indonesia.
Berdasarkan data estimasi waiting list jemaah haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag setidaknya rata-rata antrean mencapai 10 hingga 44 tahun.
Antrean terlama berada di kab Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan estimasi waktu pemberangkatan di tahun 2065 dengan 182 kuota. Untuk pemberangkatan terdekat di tahun 2029 berada di Kab Maybrat, provinsi Papua Barat dengan dua kuota.
Estimasi daftar tunggu terlama banyak didominasi oleh Provinsi Sulawesi Selatan seperti kota Makassar dan kab Jeneponto tahun 2058, Kota Pare-Pare dan Wajo tahun 2060, Kab. Pinrang tahun 2062, Kab. Sidrap tahun 2064.
Di pulau Jawa rata-rata waktu tunggu antrean haji sekitar 15-30 tahun seperti di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (2049),Jawa Timur (2051), Banten (2044), Kota Bogor (2040), Kab Bekasi (2047), DKI Jakarta (2045).
Untuk kuota terbanyak berada di provinsi Jawa Timur yakni 34.516 kuota dan Jawa Tengah yakni 29.876 kuota. Lalu untuk kuota terkecil ada di Kab. Maybrat (2) Kab Kab. Tambrauw (5), Kab Maluku Barat Daya (4) dan Kab Mahakam Ulu (6).
Lalu untuk pendaftar terbanyak berada di Jawa Timur yakni sekitar 1063663 orang dan pendaftar terkecil di Kab Maybrat sebanyak 17 orang.
Kemenag melalui BPKH memastikan uang calon jemaah haji aman dan dana akan diinvestasikan ke bank-bank syariah.
"Kami memahami perasaan dan simpati calon jemaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. Kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Bapak Yandri dan Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam konferensi pers penjelasan kebijakan Penyelengaraan haji 1442H/2021M pada Kamis,(3/6/2021).
Setoran pelunasan biaya perjalanan haji juga dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan melalui BPKH yang diproses selama sembilan hari masa kerja yaitu Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU.
Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait