Rachel Vennya Menjalani Pemeriksaan Selama 9 Jam di Polda Metro

Tim Liputan
Rachel Vennya keluar dari Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 9 Jam, Kamis (21/10/2021) malam. (Antara)

JAKARTA, iNews.id-Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Setelah hampir aelama 9 jam, Rachel baru keluat dari ruang penyidik.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami yang sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Rachel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Dia baru keluar dari ruang pemeriksaan  pukul 23.00 WIB. Dirinya diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer.

Rachel mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukumnya.

"Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan terhadap Rachel.

"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Yusri.

Yusri menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," ujarnya.

Yusri mengatakan ada dua pasal yang diduga dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakan kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.

"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," katanya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network