Kartu ATM BCA yang Belum Pakai Chip Mulai 1 Desember 2021 Tidak Bisa Digunakan

Tim Liputan
Kartu ATM BCA yang belum pakai chip bakal diblokir 1 Desember 2021. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Bank Central Asia atau BCA mengeluarkan kebijakan baru, dengan mengganti kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip paling lambat akhir November 2021. 

Bagi nasabah yang belum melakukan penggantian, kartu ATM lama akan diblokir.  "Mulai tanggal 1 Desember 2021, Kartu Debit/ATM BCA non-chip tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. 

Segera ganti kartu chip melalui Halo BCA, CS Digital, ataupun kantor cabang BCA," demikian bunyi notifikasi tertulis tersebut pada Senin (18/10/2021).  
Pergantian ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2015 memuat tentang implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan PIN online 6 digit untuk kartu ATM dan kartu debet yang diterbitkan di Indonesia.  

Berdasarkan beleid tersebut, seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat 31 Desember 2021. Di samping itu, per 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip.  Adapun akun HaloBCA di Twitter menjelaskan, kartu yang diblokir tidak dapat digunakan bertransaksi belanja di merchant ataupun transaksi di ATM. Namun nasabah tetap dapat melakukan transaksi melalui e-channel BCA. 

Adapun penggantian Kartu Debit/ATM BCA dari magnetic stripe ke chip tidak dikenakan biaya. Penggantian dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BCA terdekat dengan membawa E-KTP asli, kartu debit lama, dan bukti kepemilikan rekening BCA.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network