KOTA CIREBON, iNews.id - Panglima tinggi Laskar Macan Ali, Prabu Diaz menganggap Djumenengan yang dilaksanakan oleh Sultan Aloeda II beberapa bulan silam tidak sah.
Pasalnya Djumenengan menurut Diaz merupakan prosesi yang sakral dan hanya dilaksanakan di dalem Agung Prabayaksa.
"Saya merasa tidak melihat ada Djumenengan lain, Djumenengan sendiri adalah adat tradisi yang dilakukan dengan tatanan yang ada salah satunya adalah bertempat di bangsal agung dalem Prabayaksa, jadi kalau Djumenengan nya tidak di Prabayaksa kami tidak mengakui itu Sultan," ujar Diaz, Jumat (16/10/2021).
Diaz juga mengatakan, di Cirebon secara turun temurun, Sultan yang memimpin adalah putra dari Sultan sebelumnya.
Disinggung mengenai proses hukum yang sedang berjalan, Diaz mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak dan apapun keputusan hukum nanti harus bisa diterima oleh semua pihak.
"Saya juga minta kepada aparat penegak hukum untuk bisa segera mungkin menuntaskan permasalahan ini, sehingga tidak berkepanjangan," katanya.
Terkait putusan dari Mahkamah Agung (MA) tahun 1964, Dia, mengaku tidak mengetahui adanya keputusan tersebut, jika memang sudah ada keputusan yang mengikat, dirinya meminta untuk segera membuka selebar lebarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait